Kamis, 01 November 2012

Makalah Sosial Lokal


MASALAH SOSIAL LOKAL
Sepanjang reformasi ini tidak lekang ingatan kita ketika otonomi daerah hanya dipandang dari sisi keuangan saja. Otonomi daerah dianggap sebagai ajang eksplorasi pendapatan asli daerah (PAD) semata. Tidak disadari dengan adanya otonomi daerah masyarakat justru makin terjepit dalam kondisi biaya ekonomi tinggi (high cost economy). Hal ini dapat dilihat dengan adanya gerakan yang besar dari pemerintah daerah untuk menaikkan pajak dan retribusi yang ada dalam segala komoditas wilayah-wilayah piblik di masyarakat. Tak kalah ironis pula ketika otonomi daerah justru ditanggapi oleh daerah-daerah sebagai penyekatan secara tegas wilayah-wilayah antardaerah secara horisontal dan penyekatan hirarki organisasi secara vertikal. Kabupaten atau kota satu menganggap dirinya sangat otonom dan lepas dari keberadaan kabupaten atau kota di sekitarnya. Kecenderungan ini menunjukkan kabupaten dan kota tidak lagi memandang posisi penting pemerintah propinsi dan bahkan pemerintah pusat. Jelas bahwa kondisi ini bila dibiarkan berlarut-larut tentu akan membahayakan bagi kelangsungan integrasi bangsa sendiri. Dapat dimengerti bahwa persoalan yang muncul di tengah perjalanan otonomi daerah selama ini lebih disebabkan pada aspek implementasi. Menanggapi hal ini kita tentu perlu untuk melakukan tinjauan dan evaluasi kritis terhadap otonomi daerah, utamanya dalam kaitan bagaimana demokrasi lebih prospektif dijalankan. Padahal tujuan politik otonomi daerah (desentralisasi) adalah untuk menciptakan hubungan yang lebih adil dan terbuka antara Pusat dengan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan. Kesatuan dapat direkatkan dalam suasana politik desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberi kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk melaksanakan pemerintahannya. Cita-cita ideal seperti ini bukan sesuatu yang mudah dikerjakan. Indonesia sendiri berpengalaman dalam menentukan corak desentralisasi dengan bermacam-macam undang-undang. Target dan capaiannya adalah penataan hubungan kepemerintahan dan kemasyarakatan yang sesuai dengan ciri khas Indonesia sebagai bangsa dan negara. Pemerintahan lokal yang otonom dan mandiri memiliki mensyaratkan hal-hal seperti berikut, bahwa pemerintah lokal mempunyai teritorium yang jelas, memiliki status hukum yang kuat untuk mengelola sumberdaya dan mengembangkan lokal sebagai lembaga yang mandiri dan independen. Ini tentu harus didukung oleh kebijakan yang menyiratkan bahwa kewenangan pemerintah pusat sangat kecil dan pengawasan yang dilakukannya lebih bersifat tak langsung.