3.Sila Ketiga : Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh, tidak terpecah belah; persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Jadi, persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia ini bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indoneia merupakan factor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia, bertujuan memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Persatuan Indonesia adalah perwujudan paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Karena itu, paham kebangsaan Indonesia tidaklah sempit (chauvinistis), tetapi dalam arti menghargai bangsa lain sesuai dengan sifat kehidupan bangsa itu sendiri.
Hakikat pengertian di atas sesuai dengan :
a. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia….”
b. Pasal-pasal 1, 32, 35, dan 36 UUD 1945.
c. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, memberikan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila “Persatuan Indonesia” sebagai berikut :
(1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepe3ntingan pribadi atau golongan.
(2) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.
(3) Cinta tanah air dan bangsa.
(4) Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah air Indonesia.
(5) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tungga Ika.
sumber : http://moeviccloes.blogspot.com/2010/10/hakikat-pengertian-pancasila-sila_25.html
Senin, 07 Januari 2013
Makna sila Pancasila Pertama
Arti dan Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa
- Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
- Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
- Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
- Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
- Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
- Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.
Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
- Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
- Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
- Nasionalisme.
- Cinta bangsa dan tanah air.
- Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
- Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
- Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
- Hakikat sila ini adalah demokrasi.
- Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
- Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
- Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
- Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Sikap positif terhadap nilai-nilai pancasila
Nilai-nilai Pancasila telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu , mengamalkan Pancasila merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia.
Sikap positif dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila.
- Menghormati anggota keluarga
- Menghormati orang yang lebih tua
- Membiasakan hidup hemat
- Tidak membeda-bedakan teman
- Membiasakan musyawarah untuk mufakat
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
- Membantu orang lain yang kesusahan sesuai dengan kemampuan sendiri (sumber : http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=82096582276347916#editor/target=post;postID=8619789827396726294)
Selasa, 18 Desember 2012
Andai aku menjadi seorang PILOT
Setiap manusia pasti memiliki cita-cita dalam menjalani hidup. Ya tentu
saja, hidup ini harus memiliki tujuan yang dapat dijadikan pedoman hidup.
Kalau tujuan tersebut ada pada dalam diri kita tentunya kita memilki
motovasi untuk menggapainya :). Kalian semua pasti punya cita-cita kan?
ada yang ingin jadi pilot ( hehehehe kan itu cita-cita kebanyakkan
orang terutama anak kecil dan biasanya anak laki-laki) namun apalah daya saya sendiri mengakui waktu
kecil bercita-cita demikian, tapii......... ?:D pada kenyataannya saya
menjadi anak TEKNIK INDUSTRI yang tentu saja sudah jauh menyimpang dari cita-cita awal saya yaitu menjadi seorang pilot,,, yaa walaupun pada awalnya saya sudah berniat menjadi seorang pilot dengan bersekolah khusus di SMK jurusan penerbangan, namun ketika saya lulus dari SMK tetap saja menjadi seorang pilot wanita itu sulit untuk diwujudkan -_-".....menjadi seorang pilot itu membutuhkan postur tubuh yang tinggi dan otak yang cerdas,,,tapi sepetinya saya kurang tinggi :P...
Yaaaa namanya juga cita-cita, kadang apa yang kita citakan itu tidak
menjadi kenyataan, hmmmm.... mungkin kita bukan dijalan itu, dan masih
banyak jalan yang lain, yang mungkin lebih baik dan pantas buat kita.
kalo dihitung-hitung ada banyak nih cita-cita saya sewaktu kecil :)
namanya juga anak kecil hayalannya tinggi.
Namun sepertinya setelah menjalani perkuliahan ini, dan mulai mencintai
teknik industri :D aahaa, kayaknya mau jadi pengusaha aja kali yaa tapi
yang sukses dengan memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan saya di masa depan .... amiiiieeen ...:DSo guys let's fight to get real ambition !!! believe that nothing impossible!! effort,praying.and get our dreams.
The
future is called "perhaps," which is the only possible thing to call
the future. And the only important thing is not to allow that to scare
you. ~Tennessee Williams, Orpheus Descending, 1957
Masa depan dinamakan ‘mungkin
saja,’ yang mana satu-satunya hal yang mungkin disebut ‘masa depan’. Dan
hal yang paling penting adalah tidak membiarkan masa depan menakutimu.
Cerita Rakyat "Malin Kundang"
Kisah yang cukup populer di wilayah
Nusantara. Pada suatu waktu, hiduplah sebuah keluarga nelayan di pesisir
pantai wilayah Sumatra. Keluarga tersebut terdiri dari ayah, ibu dan
seorang anak laki-laki yang diberi nama Malin Kundang. Karena kondisi
keuangan keluarga memprihatinkan, sang ayah memutuskan untuk mencari
nafkah di negeri seberang dengan mengarungi lautan yang luas.
Maka tinggallah si Malin dan ibunya di
gubug mereka. Seminggu, dua minggu, sebulan, dua bulan bahkan sudah 1
tahun lebih lamanya, ayah Malin tidak juga kembali ke kampung
halamannya. Sehingga ibunya harus menggantikan posisi ayah Malin untuk
mencari nafkah. Malin termasuk anak yang cerdas tetapi sedikit nakal. Ia
sering mengejar ayam dan memukulnya dengan sapu. Suatu hari ketika
Malin sedang mengejar ayam, ia tersandung batu dan lengan kanannya luka
terkena batu. Luka tersebut menjadi berbekas dilengannya dan tidak bisa
hilang.
Setelah beranjak dewasa, Malin Kundang
merasa kasihan dengan ibunya yang banting tulang mencari nafkah untuk
membesarkan dirinya. Ia berpikir untuk mencari nafkah di negeri seberang
dengan harapan nantinya ketika kembali ke kampung halaman, ia sudah
menjadi seorang yang kaya raya. Malin tertarik dengan ajakan seorang
nakhoda kapal dagang yang dulunya miskin sekarang sudah menjadi seorang
yang kaya raya.
Malin kundang mengutarakan maksudnya
kepada ibunya. Ibunya semula kurang setuju dengan maksud Malin Kundang,
tetapi karena Malin terus mendesak, Ibu Malin Kundang akhirnya
menyetujuinya walau dengan berat hati. Setelah mempersiapkan bekal dan
perlengkapan secukupnya, Malin segera menuju ke dermaga dengan diantar
oleh ibunya. “Anakku, jika engkau sudah berhasil dan menjadi orang yang
berkecukupan, jangan kau lupa dengan ibumu dan kampung halamanmu ini,
nak”, ujar Ibu Malin Kundang sambil berlinang air mata.
Kapal yang dinaiki Malin semakin lama
semakin jauh dengan diiringi lambaian tangan Ibu Malin Kundang. Selama
berada di kapal, Malin Kundang banyak belajar tentang ilmu pelayaran
pada anak buah kapal yang sudah berpengalaman. Di tengah perjalanan,
tiba-tiba kapal yang dinaiki Malin Kundang di serang oleh bajak laut.
Semua barang dagangan para pedagang yang berada di kapal dirampas oleh
bajak laut. Bahkan sebagian besar awak kapal danorang yang berada di
kapal tersebut dibunuh oleh para bajak laut. Malin Kundang sangat
beruntung dirinya tidak dibunuh oleh para bajak laut, karena ketika
peristiwa itu terjadi, Malin segera bersembunyi di sebuah ruang kecil
yang tertutup oleh kayu.
Malin Kundang terkatung-katung ditengah
laut, hingga akhirnya kapal yang ditumpanginya terdampar di sebuah
pantai. Dengan sisa tenaga yang ada, Malin Kundang berjalan menuju ke
desa yang terdekat dari pantai. Sesampainya di desa tersebut, Malin
Kundang ditolong oleh masyarakat di desa tersebut setelah sebelumnya
menceritakan kejadian yang menimpanya. Desa tempat Malin terdampar
adalah desa yang sangat subur. Dengan keuletan dan kegigihannya dalam
bekerja, Malin lama kelamaan berhasil menjadi seorang yang kaya raya. Ia
memiliki banyak kapal dagang dengan anak buah yang jumlahnya lebih dari
100orang. Setelah menjadi kaya raya, Malin Kundang mempersunting
seorang gadis untuk menjadi istrinya.
Berita Malin Kundang yang telah menjadi
kaya raya dan telah menikah sampai juga kepada ibu Malin Kundang. Ibu
Malin Kundang merasa bersyukur dan sangat gembira anaknya telah
berhasil. Sejak saat itu, ibu Malin Kundang setiap hari pergi ke
dermaga, menantikan anaknya yang mungkin pulang ke kampung halamannya.
Setelah beberapa lama menikah, Malin dan
istrinya melakukan pelayaran dengan kapal yang besar dan indah disertai
anak buah kapal serta pengawalnya yang banyak. Ibu Malin Kundang yang
setiap hari menunggui anaknya, melihat kapal yang sangat indah itu,
masuk ke pelabuhan. Ia melihat ada duaorang yang sedang berdiri di atas
geladak kapal. Ia yakin kalau yang sedang berdiri itu adalah anaknya
Malin Kundang beserta istrinya.
Malin Kundang pun turun dari kapal. Ia
disambut oleh ibunya. Setelah cukup dekat, ibunya melihat belas luka
dilengan kanan orang tersebut, semakin yakinlah ibunya bahwa yang ia
dekati adalah Malin Kundang. “Malin Kundang, anakku, mengapa kau pergi
begitu lama tanpa mengirimkan kabar?”, katanya sambil memeluk Malin
Kundang. Tapi apa yang terjadi kemudian? Malin Kundang segera melepaskan
pelukan ibunya dan mendorongnya hingga terjatuh. “Wanita tak tahu diri,
sembarangan saja mengaku sebagai ibuku”, kata Malin Kundang pada
ibunya. Malin Kundang pura-pura tidak mengenali ibunya, karena malu
dengan ibunya yang sudah tua dan mengenakan baju compang-camping.
“Wanita itu ibumu?”, Tanya istri Malin Kundang. “Tidak, ia hanya seorang
pengemis yang pura-pura mengaku sebagai ibuku agar mendapatkan harta
ku”, sahut Malin kepada istrinya. Mendengar pernyataan dan diperlakukan
semena-mena oleh anaknya, ibu Malin Kundang sangat marah. Ia tidak
menduga anaknya menjadi anak durhaka. Karena kemarahannya yang memuncak,
ibu Malin menengadahkan tangannya sambil berkata “Oh Tuhan, kalau benar
ia anakku, aku sumpahi dia menjadi sebuah batu”. Tidak berapa lama
kemudian angin bergemuruh kencang dan badai dahsyat datang menghancurkan
kapal Malin Kundang. Setelah itu tubuh Malin Kundang perlahan menjadi
kaku dan lama-kelamaan akhirnya berbentuk menjadi sebuah batu karang.
Pesan Moral Cerita Rakyat Malin Kundang :
Sebagai seorang anak, jangan pernah
melupakan semua jasa orangtua terutama kepada seorang Ibu yang telah
mengandung dan membesarkan anaknya, apalagi jika sampai menjadi seorang
anak yang durhaka. Durhaka kepada orangtua merupakan satu dosa besar
yang nantinya akan ditanggung sendiri oleh anak.
http://cintabahari.com/kisah-malin-kundang
isi pancasila sesuai dengan pasal uud 1945
Isi Pancasila yang sesuai dengan Pasal UUD 1945 (Kemanusian yang adil dan beradab pasal 27 ayat (1), 28, 29 ayat (2), 30, 31, 33 dan 34 UUD 1945.
Tulisan Sila Kedua Pancasila Pasal 28, 29 Ayat (2), 30, 31,33 dan 34 UUD 1945
Pancasila adalah dasar
filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan
dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7
bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar
filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara
mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi
pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun, terbentuknya Pancasila melalui
proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia Seperti yang kita
ketahui, Pancasila berasal dari kata Panca yaitu lima dan Sila yang berarti
prinsip. Jadi dapat diartikan bahwa Pancasila adalah lima prinsip. Lima sila
tersebut yaitu 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 5) Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Pancasila dasar
filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh
karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.
Meskipun dalam sila-sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara
satu dengan lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan
yang sistematis. Dalam tulisan ini, kita
akan membahas secara khusus mengenai sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab yang tertuang pada pasal 28 UUD 1945. Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.
Oleh karena itu, dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan
perundang-undangan negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat
dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak
asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara.
Nilai dan Makna yang Terkandung dalam Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Pancasila sebagai
dasar filsafat negara, maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai. Oleh
karena itu, sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.
Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan
antara satu dengan lainnya, namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu
kesatuan yang sistematis.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab secara sistematis
didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan
menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental
dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan
ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah
susunan kodrat rohani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial,
kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku
manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan
norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap
sesama manusia maupun terhadap lingkungannya.
Kehidupan kenegaraan harus senantiasa dilandasi oleh moral
kemanusiaan antara lain dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan.
Oleh karena itu, dalam kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral
kemanusiaan untuk saling menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan karena
hal itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan
dalam kehidupan bersama.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia
sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hal ini
mengandung suatu pengertian bahwa hakikat manusia harus adil dalam hubungan
dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat
bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
Konsekuensinya nilai yang terkandung dalam Kemanusiaan yang adil dan
beradab adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai atas
kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial
maupun agama. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap manusia,
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (Darmodihardjo, 1996).
Nilai dasar dari sila kedua mencakup peningkatan martabat, hak, dan
kewajiban asasi warga negara, penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidak adilan
dari muka bumi. Harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa.
Tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian. Gemar melakukan
kegiatan kemanusian. Berani membela kebenaran dan keadilan hormat menghormati
dan bekerjasama dengan bangsa 2 lain.Sumber hukum dari sila kedua adalah:
1. Pembukaan
UUD 1945 alinea pertama
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia hrus dihapuskan, karena tidak sesui dengan
perikemanusian dan perikeadilan.
Alinea keempat............, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
.... kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Pasal
27, 28, 29( ayat 2, 30, dan 31 UUD 1945
a. Pasal 27
(1)
Segala warga negara
bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal
28
Pasal 28A sampai Pasal 28I memuat hak-hak asasi manusia. Pasal-pasal itu
lalu ditutup dengan Pasal 28J ayat (1) dan (2) bahwa: (1) Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.” Ini berarti, pelaksanaan hak asasi harus diiringi dengan
kewajibannya.
b. Pasal
29 Ayat 2
Bunyi dari Pasal 29 ayat(2) DUHAM adalah: “(2) Dalam menjalankan hak-hak
dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
tuntutan moralitas, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.”
c. Pasal 30
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
sumber :
http://www.lukmansaifuddin.com
http://dc159.4shared.com/doc/A9eWDHOr/preview.html
Kamis, 01 November 2012
Makalah Sosial Lokal
MASALAH SOSIAL LOKAL
Sepanjang reformasi ini tidak lekang
ingatan kita ketika otonomi daerah hanya dipandang dari sisi keuangan saja.
Otonomi daerah dianggap sebagai ajang eksplorasi pendapatan asli daerah (PAD)
semata. Tidak disadari dengan adanya otonomi daerah masyarakat justru makin terjepit
dalam kondisi biaya ekonomi tinggi (high cost economy). Hal ini dapat dilihat
dengan adanya gerakan yang besar dari pemerintah daerah untuk menaikkan pajak
dan retribusi yang ada dalam segala komoditas wilayah-wilayah piblik di
masyarakat. Tak kalah ironis pula ketika otonomi daerah justru ditanggapi oleh
daerah-daerah sebagai penyekatan secara tegas wilayah-wilayah antardaerah
secara horisontal dan penyekatan hirarki organisasi secara vertikal. Kabupaten
atau kota satu menganggap dirinya sangat otonom dan lepas dari keberadaan
kabupaten atau kota di sekitarnya. Kecenderungan ini menunjukkan kabupaten dan
kota tidak lagi memandang posisi penting pemerintah propinsi dan bahkan
pemerintah pusat. Jelas bahwa kondisi ini bila dibiarkan berlarut-larut tentu
akan membahayakan bagi kelangsungan integrasi bangsa sendiri. Dapat dimengerti
bahwa persoalan yang muncul di tengah perjalanan otonomi daerah selama ini
lebih disebabkan pada aspek implementasi. Menanggapi hal ini kita tentu perlu
untuk melakukan tinjauan dan evaluasi kritis terhadap otonomi daerah, utamanya
dalam kaitan bagaimana demokrasi lebih prospektif dijalankan. Padahal tujuan
politik otonomi daerah (desentralisasi) adalah untuk menciptakan hubungan yang
lebih adil dan terbuka antara Pusat dengan
Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan. Kesatuan dapat direkatkan dalam suasana
politik desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberi
kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk melaksanakan pemerintahannya.
Cita-cita ideal seperti ini bukan sesuatu yang mudah dikerjakan. Indonesia
sendiri berpengalaman dalam menentukan corak desentralisasi dengan
bermacam-macam undang-undang. Target dan capaiannya adalah penataan hubungan
kepemerintahan dan kemasyarakatan yang sesuai dengan ciri khas Indonesia
sebagai bangsa dan negara. Pemerintahan lokal yang otonom dan mandiri memiliki
mensyaratkan hal-hal seperti berikut, bahwa pemerintah lokal mempunyai
teritorium yang jelas, memiliki status hukum yang kuat untuk mengelola
sumberdaya dan mengembangkan lokal sebagai lembaga yang mandiri dan independen.
Ini tentu harus didukung oleh kebijakan yang menyiratkan bahwa kewenangan
pemerintah pusat sangat kecil dan pengawasan yang dilakukannya lebih bersifat
tak langsung.
Langganan:
Postingan (Atom)
